Apa itu Riddah?

 Pengertian Riddah

Dikutip dari buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) karya Ali Geno Berutu (2020:80) pengertian riddah secara etimologi adalah memalingkan atau mengembalika. Al-Riddah juga berarti kembali dari suatu kondisi kepala kondisi. Kata riddah juga bisa diartikan sebagai kembali kepada kekafiran sesudah beragama Islam.

Menurut Imam an-Nawawi, seorang ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa al-riddah adalah memutuskan keislaman dengan dibarengi niat (ucapan) dan perbuatan kufur, baik dimaksudan untuk menghina, menantang, maupun meyakini (kekufuran tersebut).

Peringatan keras Allah berikan kepada seluruh umat-Nya agar jangan pernah berniatan untuk sampai melakukan riddah atau murtad.

Macam-Macam Riddah beserta Contohnya

1. Riddah dengan sebab Ucapan

Contohnya adalah mencela Allah SWT atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi.

2. Riddah dengan sebab Perbuatan

Sebagai contoh melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan, menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepadanya.

3. Riddah dengan sebab Keyakinan

Contohnya adalah meyakini Allah SWT memiliki sekutu, meyakini segala hal yang haram sebagai sesuatu yang halal maupun meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya.

4. Riddah dengan sebab Keraguan

Sebagai contoh adalah meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr, dan zina atau meragukan kebenaran Nabi dan ajaran Islam.

Dalil Riddah

Seperti dalam firman-Nya dalam Surat Al Baqarah ayat 217 yang artinya, "Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

 Dampak Riddah

Hukuman Duniawi:

Hukuman Mati sebagian besar ulama klasik berpendapat bahwa riddah adalah kejahatan berat dan pelakunya dapat dihukum mati, terutama jika riddah dilakukan dengan terang-terangan dan disertai tindakan yang merugikan umat Islam. 

 Hukuman Akhirat:

Kekal di Neraka: Jika pelaku riddah meninggal dalam keadaan murtad, maka ia akan kekal di neraka. 

Dampak Sosial:

Hilangnya Kepercayaan: Riddah dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaku.

Komentar